Di sisi lain, rupanya tempat terapi itu disebut belum pernah memberikan izin pada pengurus RT setempat.
Menurut Ketua RT Djoko Sulistyono, praktik rumah terapi itu berlangsung sejak enam tahun lalu.
Namun memang, pengurusnya dianggap tak komunikatif terhadap warga sekitar.
"Saya juga sempat tanya kepada RT sebelum-sebelumnya, dan mereka juga menjawab tidak pernah menerima izin tersebut. Kalau orang Jawa itu ya unggah-ungguhnya itu lho mas, baru kemarin saat warga ramai (mempermasalahkan) kami diberi tahu," jelasnya.
Warga pun semakin resah lantaran setiap ada orang baru datang tak pernah ada pemberitahuan, padahal saat itu PSBB tengah diterapkan.
Baca juga: Mobilnya Jatuh ke Jurang, Perempuan Ini Malah Temukan Mayat yang Hilang Sejak 2 Bulan Lalu
Terkait cara terapi, ia mengatakan menggunakan berbagai metode.
"Untuk metode kami memakai beberapa metode, menyesuaikan dengan kebutuhan anak, karena masing-masing anak beda kasus. Ada ABA (Lovas), Floor Time, Glendoman dan beberapa metode lain disesuaikan kondisi anak," ujar Aminah saat dikonfirmasi terpisah.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.