Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Surabaya Diisolasi

Kompas.com - 13/06/2020, 06:49 WIB
Achmad Faizal,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Empat tersangka pengambil paksa jenazah Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, tidak ditahan, tapi dibantarkan ke rumah sakit untuk diisolasi.

Pembantaran karena keempat tersangka karena diduga kuat memiliki kontak fisik dengan jenazah yang diambil.

Keempat tersangka adalah anak dari jenazah perempuan yang diambil dari Rumah Sakit Paru Surabaya di Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya pada 4 Juni 2020.

Baca juga: Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Keempatnya adalah MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).

"Keempat tersangka adalah anak dari jenazah Covid-19 yang diambil," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/6/2020) malam.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis seperti Undang-undang Karantina, undang-undang wabah penyakit dan KUHP pasal 214 dan pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi menjelaskan, dari keterangan Dirut RS Paru Karang Tembok, pasien tersebut meninggal pada 4 Juni 2020 dini hari.

Baca juga: Pesan Petugas Pemulasaraan Jenazah: Tak Ada yang Kebal dari Covid-19

Sekelompok orang dari kerabat jenazah tiba di rumah sakit meminta untuk melihat langsung jenazah untuk memastikan yang meninggal merupakan anggota keluarga mereka. 

Petugas medis kemudian menyiapkan APD untuk keluarga pada 09.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com