Kamal menyebut, keberadaan tahanan positif Covid-19 itu sangat mengancam masyarakat.
"Satu tahanan yang belum ditangkap juga merupakan pasien Positif Covid-19, keberadaan tahanan tersebut diluar sangat meresahkan dan mengancam jiwa masyarakat lainnya karena dapat menyebarkan virus Covid-19," kata Kamal.
Sebanyak 43 tahanan Polresta Jayapura positif terinfeksi virus corona baru atau Covid-19. Mereka dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara.
Baca juga: Menolak Diisolasi, Pasien Covid-19 Kabur ke Rumah Mertua, Ini Akibatnya
Insiden kaburnya tahanan positif Covid-19 telah dua kali terjadi. Kasus pertama terjadi ada 20 Mei 2020.
Saat itu, tahanan positif Covid-19 berinisial MN kabur dari RS Bhayangkara. Ia ditangkap keesokan harinya saat bersembunyi di plafon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.