Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terdaftar, Balita Bocor Jantung Tak Dilayani BPJS di Barito Kuala, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 12/06/2020, 10:04 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan, balita yang menderita jantung bocor di Barito Kuala tidak mendapat pelayanan karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengimbau warga untuk mendaftar terlebih dulu agar mendapat pelayanan dari BPJS. 

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Baca juga: Pemkot Solo Hanya Mampu Bayar Tagihan Listrik Sampai Juni 2020, Anggaran untuk Corona

Sementara itu, terkait pelonggaran prosedur penanganan pasien, Rabiatul menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Bupati Barito Kuala geram

Seperti diketahui, kabar tersebut membuat pihak Pemerintah Kabupatan Barito Kuala memutuskan kerja sama dengan BPJS.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Bupati Barito Kuala Noormiliyani, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Noormiliyani menjelaskan, keputusannya itu sudah sesuai prosedur dan menampung aspirasi dari masyarakat Barito Kuala.

Sementara itu, Rabiatul menjelaskan, data pasien masuk sebagai peserta JKN, akan bisa digunakan setelah 14 hari. 

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS Kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurutnya, BPJS Barito Kuala sudah mengikuti mengikuti regulasi dari pemerintah pusat dalam kasus tersebut. 

(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com