Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Injil Bahasa Minang Berujung Pelaporan Dosen UI ke Polisi

Kompas.com - 12/06/2020, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengirim surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika pada 28 Mei 2020 dan meminta penghapusan aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau yang tersedia di layanan distribusi digital Play Store.

Gubernur mengatakan adat Minangkabau memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yakni adat dan budaya melekat pada agama Islam.

"Ini bukan persoalan intoleran, tapi masalah adat dan budaya Minangkabau," kata Irwan kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020) di Kantor Gubernur Sumbar.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ade Armando: Boleh Saja, Enggak Ada Masalah

Irwan mencontohkan masalah adat dan budaya itu dengan kegiatan Nyepi di Bali ketika semua orang harus menghormatinya dengan berdiam diri di rumah dan tidak menyalakan lampu.

"Siapa pun harus menghormatinya di Bali itu. Begitu juga dengan Minangkabau dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jangan diprovokasi," kata Irwan.

Setelah surat permintaan tersebut dikirim, Rabu (3/6/2020), aplikasi tersebut sudah tidak ada lagi di Google Play Store.

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Komentar soal Aplikasi Injil Bahasa Minang

Ade Armando dilaporkan polisi.

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Kasus aplikasi tersebut menjadi perhatian publik. Salah satunya dari Ade Armando dosen Universitas Indonesia yang mengomentari kasus tersebut di akun Facebook pribadinya pada 4 Juni 2020.

Komentar Ade diduga berisi keritikan terhadap kebijakan sang Gubernur.

Selasa (9/6/2020), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat didampingi 21 pengacara melaporkan Ade Armando ke Polda Sumatera Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Aplikasi Injil Bahasa Minang Sudah Hilang, Masyarakat Tahan Diri

"Betul kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Stefanus, Rabu (10/6/2020),

Sementara itu Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin mengatakan Ade dianggap telah melecehkan adat dan budayanya sendiri sehingga terancam dibuang sepanjang adat oleh Suku Minang.

"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Irfianda, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Soal Injil Bahasa Minang di Play Store, Gubernur Sumbar: Ini Bukan Masalah Intoleran

Ia menjelaskan dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang.

Irfianda mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com