KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengirim surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika pada 28 Mei 2020 dan meminta penghapusan aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau yang tersedia di layanan distribusi digital Play Store.
Gubernur mengatakan adat Minangkabau memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yakni adat dan budaya melekat pada agama Islam.
"Ini bukan persoalan intoleran, tapi masalah adat dan budaya Minangkabau," kata Irwan kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020) di Kantor Gubernur Sumbar.
Irwan mencontohkan masalah adat dan budaya itu dengan kegiatan Nyepi di Bali ketika semua orang harus menghormatinya dengan berdiam diri di rumah dan tidak menyalakan lampu.
"Siapa pun harus menghormatinya di Bali itu. Begitu juga dengan Minangkabau dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jangan diprovokasi," kata Irwan.
Setelah surat permintaan tersebut dikirim, Rabu (3/6/2020), aplikasi tersebut sudah tidak ada lagi di Google Play Store.
Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Komentar soal Aplikasi Injil Bahasa Minang
Komentar Ade diduga berisi keritikan terhadap kebijakan sang Gubernur.
Selasa (9/6/2020), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat didampingi 21 pengacara melaporkan Ade Armando ke Polda Sumatera Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Gubernur Sumbar: Aplikasi Injil Bahasa Minang Sudah Hilang, Masyarakat Tahan Diri
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan