Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jambret Ponsel, Pria Ini Tendang Korbannya hingga Terseret di Aspal

Kompas.com - 11/06/2020, 22:31 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, Riau, menangkap seorang tersangka jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi cukup sadis.

Aalam aksinya, tersangka merampas ponsel dan menendang korban hingga tersungkur di aspal.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, tersangka jambret sadis yang ditangkap ini berinisial RN (24), berstatus pengangguran.

Tersangka ditangkap Polsek Tenayan Raya  pada Senin (8/6/2020), saat berada di sebuah bengkel di Kecamatan Tenayan Raya.

Baca juga: Jambret 2 Mahasiswi, Pelaku Ditabrak Motor Warga hingga Masuk Selokan

 

Barang bukti adalah satu unit ponsel, satu unit sepeda motor dan satu buah helm.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aksi jambret di lima TKP (tempat kejadian perkara) di Pekanbaru. Ada yang di Kecamatan Tampan, Bukit Raya, dan terakhir di Tenayan Raya," ungkap Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama Polsek Tenayan Raya dan Polresta Pekanbaru di lokasi kejadian jambret di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (11/6/2020).

Sunarto menjelaskan, tersangka RN sebelumnya menjambret seorang gadis bernama Dewi Maya Wulandari (22), yang saat itu baru pulang bekerja dan melintas di Jalan Kapau Sari menggunakan sepeda motor, Rabu (3/6/2020) siang.

Saat itu, tersangka beraksi menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya yang masih diburu polisi.

Aksi tersangka cukup sadis. Setelah merampas ponsel perempuan itu, lalu tersangka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke aspal.

"Tersangka merampas handphone yang ada di saku celana korban sebelah kiri. Setelah itu, tersangka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan terseret di aspal. Korban mengalami luka-luka di kepala, wajah dan perut," kata Sunarto.

Sunarto mengatakan, aksi tersangka jambret itu terekam kamera CCTV masjid di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV tersebut bahkan sempat beredar di media sosial, sehingga kasus itu menjadi atensi kepolisian.

Atas kejadian itu, pihak korban juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya. Berselang lima hari, tersangka RN ditangkap petugas.

Sunarto menyebutkan, tersangka RN beraksi dengan nekat dan sadis karena di bawah pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika.

RN juga mengaku mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi jambret.

"Tersangka ini konsumsi sabu dulu sebelum melakukan kejahatan. Inilah bahaya narkoba yang membuat tersangka tak segan-segan membahayakan nyawa korbannya," tutur Sunarto.

Baca juga: Sudah Bebas Asimilasi, Napi Spesialis Jambret Malah Beraksi Kembali

Ia juga mengungkapkan, barang hasil kejahatan yang didapat RN kemudian dijual untuk membeli sabu. 

Sunarto menambahkan, kasus curas ini masih dikembangkan. Polsek Tenayan Raya masih memburu tersangka lainnya.

"Ada dua orang yang pernah beraksi dengan tersangka masih dilakukan pengejaran. Identitas kedua pelaku sudah dikantongi," sebut Sunarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, diancam maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com