Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara, Edy Rahmayadi Pilih Mendoakan agar Kuat

Kompas.com - 11/06/2020, 21:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon dua di Pemerintahan Kota Medan, Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan.

Hakim Ketua Majelis Abdul Aziz yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menilai terdakwa terbukti bersalah.

Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Saat Wali Kota Medan Duduk di Kursi Pesakitan

Hak politik dicabut

"Hak politik terdakwa juga dicabut selama empat tahun setelah bebas nanti," kata Abdul Aziz dalam sidang virtual di PN Medan, Kamis (11/6/2020).

Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui Ketua Tim Penasihat Hukum Junaidi Matondang dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono kompak mengatakan pikir-pikir dahulu.

Sidang ditutup usai ketukan palu ketua majelis hakim.

Vonis yang diterima Eldin lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan serta mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Baca juga: Belasan Pejabat Pemkot Medan Diperiksa dalam Kasus Wali Kota Medan

Didoakan Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dimintai komentarnya terkait vonis Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin memilih mendoakan.

"Okelah, itu urusan hukum, ya... Saya tak ikut campur, kita tunggu nanti, udah vonis rupanya?" tanya dia yang langsung dijawab, "Sudah, baru saja, Pak."

"Ya, semoga saudara kita itu kuat, apapun keputusan itu, lebih baik dihukum di dunia dari pada nanti di akhirat," kata Edy saat ditemui di Rumah Sakit Khusus Bedah Accuplast, Kota Medan, Kamis (11/06/2020). 

 

Ditangkap saat OTT KPK

Terdakwa Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin duduk di bangku barisan paling depan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, menunggu majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, Kamis (5/3/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Terdakwa Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin duduk di bangku barisan paling depan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, menunggu majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, Kamis (5/3/2020)
Dzulmi Eldin ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 dan 16 Oktober 2019 di Kota Medan. Dia menjadi tahanan KPK mulai Kamis, 17 November 2019 dini hari.

Pria berusia 60 ini ditahan penyidik di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 16 Oktober 2019 sampai 4 November 2019.

Terakhir, penahanan oleh penuntut umum di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan sejak 11 Februari 2020 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 

KPK menangkap Eldin bersama Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, Kasubbag Protokoler Kota Medan Samsul Fitri Siregar, dan dua ajudan Eldin masing-masing Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin.

Baca juga: Penyuap Wali Kota Medan Isa Ansyari Dituntut 30 Bulan Penjara

Isa duluan menjalani persidangan, dia divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Isa tidak melakukan upaya hukum banding, dia menerima sementara jaksa pikir-pikir.

Awal Maret 2020, Samsul Fitri menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan Ketua majelis hakimnya Abdul Aziz. Eldin dituding menerima uang sebesar Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Samsul.

Selain Isa, dalam persidangan tersebut 20 nama kepala dinas yang menurut jaksa memberikan uang Eldin melalui perantara Samsul.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Biaya Pelesir ke Jepang hingga Ajudan Nyaris Tabrak Tim KPK

Warga Komplek Citra Wisata Blok VII-12 LK XIV, Kelurahan Pangkalanmansyur, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan menjadi kepala daerah ke-49 yang di-OTT KPK.

Dilantik pada 17 Februari 2016, Eldin harusnya menjabat sebagai wali kota sampai 2021. Pria kelahiran 4 Juli 1960 ini diangkat menjadi wali kota menggantikan wali kota Rahudman Harahap yang juga terkena kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com