Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi di Surabaya, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan di Rumah Ibadah

Kompas.com - 11/06/2020, 19:55 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Aturan lain yang tertuang dalam protokol kesehatan di rumah ibadah adalah jemaah tidak boleh bersalaman. Rumah ibadah juga tak boleh menggunakan pendingin ruangan dan karpet.

Pengurus rumah ibadah juga diminta disiplin menjaga kebersihan dan rutin menyemprotkan cairan disinfektan terutama setelah beribadah secara berjemaah.

"Kemudian juga menyiapkan petugas atau relawan untuk melakukan screening, pengaturan terhadap saf tempat shalat dan sebagainya. Para pengurus ini harus betul-betul disiplin, karena itu cara kita untuk menghadapi tatanan baru ini," ujar Irvan.

Baca juga: Diduga Kontak dengan Pasien Positif Covid-19, Puluhan Warga Desa Ini Tolak Jalani Rapid Test

Risma, kata dia, juga menitipkan pesan agar pengurus tempat ibadah selalu menyosialisasikan tentang protokol kesehatan, bahaya, dan cara mencegah Covid-19, dalam setiap khotbah mereka.

Sehingga, protokol kesehatan bisa dipahami masyarakat dan jemaah.

"Kemudian di tempat-tempat wudu diminta kepada pengurus takmir masjid agar menyediakan sabun, serta membentuk petugas atau relawan-relawan yang menegakkan disiplin-disiplin protokol kesehatan di tempat ibadah itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com