Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi di Surabaya, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan di Rumah Ibadah

Kompas.com - 11/06/2020, 19:55 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membuat protokol kesehatan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan klenteng.

Para pengurus tempat ibadah diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona baru atau Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk berjaga di pintu masuk.

Petugas itu harus mengecek suhu tubuh dan mengatur jemaah yang hendak beribadah.

Pengurus tempat ibadah juga wajib meminta para jemaah yang sakit seperti batuk, sesak napas, dan flu, untuk beribadah di rumah.

Baca juga: Tetap Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Pemilik Bengkel di Malang: Saya Sudah Ikhlas

Hal ini, kata dia, penting mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, sebelumnya ada klaster penularan yang berasal dari rumah ibadah.

"Saat ini sosialisasi dilakukan kepada pengurus tempat-tempat ibadah dan diikuti pula para tokoh agama, serta jajaran kepolisian dan TNI," kata Irvan di Balai kota Surabaya, Kamis (11/6/2020).

Menurut Irvan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga meminta agar pengurus rumah ibadah tak memaksakan jemaah masuk jika masjid telah penuh.

Pengurus rumah ibadah diminta memanfaatkan area yang lebih luas di luar ruangan jika jemaah ramai.

"Tidak menutup kemungkinan nanti juga ada diskresi dengan menutup jalan dan itu juga harus berkoordinasi dulu dengan polres dan polsek setempat," ujar Irvan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com