PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah menerbitkan aturan penerapan protokol kesehatan pedoman kenormalan baru atau new normal.
Dalam tahap awal, new normal berlaku untuk sektor perdagangan dan jasa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, protokol tersebut dalam rangka persiapan pemulihan aktivitas usaha.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Ancam Tutup Warkop yang Langgar Protokol Kesehatan
Adapun, ruang lingkup protokol tersebut meliputi pasar tradisional, toko swalayan, restoran atau rumah makan, warung kopi atau kafe, mall dan hotel.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali dalam tatanan normal baru. Pelaku usaha sektor perdagangan dan jasa juga diminta untuk terus melakukan inovasi dengan berpedoman pada protokol ini,” kata Edi, Kamis (11/6/2020).
Edi menerangkan, persyaratan operasional harus ditaati pengelola, pekerja dan pengunjung.
Wajib Tutup 22.00 WIB
Untuk pengelola, diwajibkan menyemprot disenfektan saat akan buka dan menutup tempat usahanya; menyedikan tempat cuci tangan yang mudah diakses; memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan virus corona; menyediakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah bagi pekerja.
“Suhu tubuh pekerja juga harus dicek setiap pagi. Jika di atas 37,30 derajat tidak diperkenankan masuk kerja,” ucap Edi.
Baca juga: Besok, Wali Kota Pontianak Bakal Sosialisasi Protokol New Normal
Kemudian, membatasi jarak fisik minimal 1,5 meter dengan memasang pembatas atau mengatur jarak meja untuk warung kopi.
Edi juga mengingatkan pengelola agar mencegah kerumunan pelanggan.
“Jam pelayanan operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB. Khusus hotel, jam operasionalnya menyesuaikan,” terang Edi.