Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Berawal Saat Tertidur di Teras Rumah Warga

Kompas.com - 11/06/2020, 16:29 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang anggota sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan Badan Nasional Narkotika (BNN) RI, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka yakni berinisial MKS (29), dan M (45), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.

Keduanya ditangkap saat tengah tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatara Utara.

Saat ini, kedua tersangka sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi penangkapan

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dijelaskan Jonner, penangkapan dua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga melihat mereka tertidur di teras rumah warga.

Melihat itu, sambungnya, pemilik rumah kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat lalu ke polisi.

"Keduanya berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Humpro BNN RI Kombes Pol Hanny Andhika membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kedua tersangka merupakan DPO dan berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara," ujar Hanny lewat pesan singkatnya, Rabu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional

 

2. DPO sindikat narkoba internasional

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir memaparkan penangkapan dua tersangka jaringan sindikat narkoba internasional, Rabu (10/6/2020). kedua tersangka merupakan buronan BNN yang diduga kuat terlibat saat penggerebekan gudang beras dan menemukan ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi di Cikarang, Bekasi pada 28 Mei 2020.handout Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir memaparkan penangkapan dua tersangka jaringan sindikat narkoba internasional, Rabu (10/6/2020). kedua tersangka merupakan buronan BNN yang diduga kuat terlibat saat penggerebekan gudang beras dan menemukan ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi di Cikarang, Bekasi pada 28 Mei 2020.

Kata Jonner, setelah berhasil menangkap keduanya. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka mengaku sebagai orang yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba yang berhasil diungkap BNN RI di sebuah gudang beras di Bekasi, pada 28 Mei 2020 lalu.

Dalam pengerebekan itu, petugas BNN berhasil menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi di Cikarang Utara, Bekasi, pada 28 Mei 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com