KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang anggota sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan Badan Nasional Narkotika ( BNN) RI, Minggu (7/6/2020).
Dua tersangka yakni berinisial MKS (29), dan M (45), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.
Keduanya ditangkap saat tengah tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatara Utara.
Saat ini, kedua tersangka sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dijelaskan Jonner, penangkapan dua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga melihat mereka tertidur di teras rumah warga.
Melihat itu, sambungnya, pemilik rumah kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat lalu ke polisi.
"Keduanya berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan