Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional

Kompas.com - 11/06/2020, 15:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

Kata Jonner, sebelum tiba di Sumatera Utara, mereka sempat bersembunyi di daerah Cikarang. Karena tidak merasa nyaman, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke kampung halaman mereka di Aceh Utara.

"Pada 3 Juni 2020, kedua tersangka berangkat dari Tangerang menumpang sebuah bus dan membawa satu sepeda motor dengan tujuan Medan. Dan mereka mengelabui petugas dengan surat keterangan sehat palsu yang menyatakan bebas Covid-19," kata Jonner.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Sambung Jonner, kemudian pada 4 Juni 2020, bus yang tumpangi mereka mengalami kerusakan di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

Lalu, pada 6 Juni 2020 malam, karena merasa kelehan, mereka memutuskan untuk berhenti di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.

Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi

Kemudian, keesokan paginya, pemilik rumah terbangun dan melihat mereka sedang tertidur. Karena curiga, warga pun melaporkannya kepada kepala desa yang kemudian diteruskan ke polisi.

"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI," ujar Jonner.

Ditambahkan Jonner, dari keduanya, petugas menemukan satu sepeda motor merek Honda Beat, satu KTP palsu, dua surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu, STNK, BPKB dan uang tunai Rp 2,1 juta.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

(Penulis Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com