Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional

Kompas.com - 11/06/2020, 15:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang anggota sindikat narkoba jaringan internasional, Minggu (7/6/2020).

Keduanya yakni, MKA (29) dan M (45), warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.

Diketahui, keduanya merupakan buronan BNN RI. Keduanya diduga kuat anggota sindikat narkoba internasional yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, (28/5/2020) lalu.

Baca juga: 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap Saat Sedang Tidur di Teras Rumah Warga di Sumut

 

Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dijelaskan Jonner, penangkapan dua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga melihat mereka tidur di teras rumah warga.

Baca juga: Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan

Melihat itu, sambung Jonner, pemilik rumah kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat lalu dilaporkan ke polisi.

"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat, dan berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com