KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang anggota sindikat narkoba jaringan internasional, Minggu (7/6/2020).
Keduanya yakni, MKA (29) dan M (45), warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.
Diketahui, keduanya merupakan buronan BNN RI. Keduanya diduga kuat anggota sindikat narkoba internasional yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, (28/5/2020) lalu.
Baca juga: 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap Saat Sedang Tidur di Teras Rumah Warga di Sumut
Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dijelaskan Jonner, penangkapan dua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga melihat mereka tidur di teras rumah warga.
Baca juga: Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan
Melihat itu, sambung Jonner, pemilik rumah kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat lalu dilaporkan ke polisi.
"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat, dan berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.