Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Tanpa Masker Akan Dilarang Masuk Kantor dan Mendapat Sanksi

Kompas.com - 11/06/2020, 10:03 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan razia setiap hari terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bengkulu yang tidak menggunakan masker.

ASN yang ditemukan tidak bermasker akan diminta untuk pulang dan tidak boleh bertugas.

Kondisi itu akan berpengaruh pada absensi dan penilaian kinerja para ASN.

Baca juga: Ini Penyebab Pedagang Pasar Cileungsi Bogor Usir Tenaga Medis

"Tidak saja disuruh pulang, ASN yang tidak bermasker akan dilaporkan ke BKD dan inspektorat guna mendapatkan sanksi dan pembinaan," kata Murlin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Menurut Murlin, pemakaian masker adalah sesuatu yang wajib guna menekan penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Sejauh ini Satpol PP juga kerap melakukan razia pada masyarakat umum yang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Unand Akan Gelar Wisuda Virtual, Tali Toga Dipindahkan Orangtua

Satpol PP Provinsi Bengkulu memberikan hukuman pada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan cara difoto lalu diunggah ke media sosial.

Masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan diberi kalung dengan tulisan tidak akan lagi keluar tanpa menggunakan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com