Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Uang Kuliah Mahasiswa, Seorang Pegawai Honorer Ditahan

Kompas.com - 10/06/2020, 23:09 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Penyidik Polda Kalimantan Tengah menahan seorang oknum pegawai honorer Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial ADM karena diduga menggelapkan sejumlah uang kuliah tunggal (UKT).

"Pelaku berjenis kelamin perempuan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan UKT milik mahasiswa dari 2016 hingga 2019," kata Kasubdit I Kamneg Polda Kalteng Kompol R Andri Samudra Yudhapatie di Palangkaraya, Rabu (10/6/2020) seperti dilansir Antara.

Andri mengatakan penahanan ADM karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kemenag Bahas Rencana Pengurangan Uang Kuliah di Kampus Keagamaan

Kerugian yang dialami sejumlah mahasiswa dalam kurun waktu sekitar empat tahun tersebut sekitar Rp95 juta.

Beberapa hari ke depan, perkara penggelapan uang UKT milik mahasiswa tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Andri mengungkapkan, pelimpahan tahap dua itu sempat tertunda karena ADM sempat melayangkan gugatan perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasilnya selesai dulu.

"Tersangka ini dikenakan Pasal 372 kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

ADM diduga menggelapkan UKT sejak 2016 hingga 2019.

Baca juga: Mahasiswa PTN Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah

Modus yang digunakan ADM adalah menawarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum yang ingin membayar secara cepat tanpa harus antre.

Dengan posisinya saat itu, tersangka mengaku bisa membantu proses pembayaran uang kuliah mahasiswa tanpa harus melakukan registrasi ataupun kelengkapan administrasi lainnya.

 

Beberapa mahasiswa pun tergiur sehingga menitipkan pembayaran UKT dengan alasan tidak mau mengantre untuk pengurusan administrasi.

Sementara itu, salah satu korban berinisial DP mengaku mulai menitipkan sejak 2016 sampai dengan 2019.

Dia mengaku percaya karena tersangka memang bertugas di fakultas tersebut.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Tewas Ditembak Polisi, Warga Blokade Jalan, Begini Kronologinya

Kasus ini terbongkar ketika DP hendak mengurus pendaftaran judul skripsi.

Pihak kampus mengeluarkan rekap pembayaran UKT karena merupakan salah satu syarat untuk mengajukan skripsi.

Ternyata DP belum membayar UKT sejak 2016-2019.

Padahal selama ini dia merasa membayar UKT dengan menitipkan melalui ADM.

Baca juga: Rebut Senjata Polisi, Pelaku Penggelapan Ditembak dan Tewas, Berujung Blokade Jalan Lintas Jambi-Sarolangun

"Uang yang dititipkan itu tidak disetor ke rekening UPR. Dari hasil pemeriksaan bahwa korban dalam perkara ini lebih dari 10 mahasiswa. Namun dalam perkara ini hanya beberapa orang saja yang mau jadi saksi dalam perkara tersebut," ujar Andri.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 95 juta dari ADM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com