Beberapa mahasiswa pun tergiur sehingga menitipkan pembayaran UKT dengan alasan tidak mau mengantre untuk pengurusan administrasi.
Sementara itu, salah satu korban berinisial DP mengaku mulai menitipkan sejak 2016 sampai dengan 2019.
Dia mengaku percaya karena tersangka memang bertugas di fakultas tersebut.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Tewas Ditembak Polisi, Warga Blokade Jalan, Begini Kronologinya
Kasus ini terbongkar ketika DP hendak mengurus pendaftaran judul skripsi.
Pihak kampus mengeluarkan rekap pembayaran UKT karena merupakan salah satu syarat untuk mengajukan skripsi.
Ternyata DP belum membayar UKT sejak 2016-2019.
Padahal selama ini dia merasa membayar UKT dengan menitipkan melalui ADM.
"Uang yang dititipkan itu tidak disetor ke rekening UPR. Dari hasil pemeriksaan bahwa korban dalam perkara ini lebih dari 10 mahasiswa. Namun dalam perkara ini hanya beberapa orang saja yang mau jadi saksi dalam perkara tersebut," ujar Andri.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 95 juta dari ADM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.