Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Uang Kuliah Mahasiswa, Seorang Pegawai Honorer Ditahan

Kompas.com - 10/06/2020, 23:09 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Penyidik Polda Kalimantan Tengah menahan seorang oknum pegawai honorer Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial ADM karena diduga menggelapkan sejumlah uang kuliah tunggal (UKT).

"Pelaku berjenis kelamin perempuan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan UKT milik mahasiswa dari 2016 hingga 2019," kata Kasubdit I Kamneg Polda Kalteng Kompol R Andri Samudra Yudhapatie di Palangkaraya, Rabu (10/6/2020) seperti dilansir Antara.

Andri mengatakan penahanan ADM karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kemenag Bahas Rencana Pengurangan Uang Kuliah di Kampus Keagamaan

Kerugian yang dialami sejumlah mahasiswa dalam kurun waktu sekitar empat tahun tersebut sekitar Rp95 juta.

Beberapa hari ke depan, perkara penggelapan uang UKT milik mahasiswa tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Andri mengungkapkan, pelimpahan tahap dua itu sempat tertunda karena ADM sempat melayangkan gugatan perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasilnya selesai dulu.

"Tersangka ini dikenakan Pasal 372 kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

ADM diduga menggelapkan UKT sejak 2016 hingga 2019.

Baca juga: Mahasiswa PTN Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah

Modus yang digunakan ADM adalah menawarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum yang ingin membayar secara cepat tanpa harus antre.

Dengan posisinya saat itu, tersangka mengaku bisa membantu proses pembayaran uang kuliah mahasiswa tanpa harus melakukan registrasi ataupun kelengkapan administrasi lainnya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com