Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan

Kompas.com - 10/06/2020, 22:40 WIB
Oryza Pasaribu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Buron, sempat lari ke Cikarang

Jonner mengatakan, sebelum tiba di Sumatera Utara, keduanya sempat bersembunyi di daerah Cikarang.

Merasa tidak nyaman, keduanya sepakat untuk kembali ke kampung halaman mereka di Aceh Utara.

"Pada 3 Juni 2020, kedua tersangka berangkat dari Tangerang menumpang sebuah bus dan membawa satu sepeda motor dengan tujuan Medan. Dan mereka mengelabui petugas dengan surat keterangan sehat palsu yang menyatakan bebas Covid-19," kata Jonner.

Kemudian 4 Juni 2020, bus yang mereka tumpangi mengalami kerusakan di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Kemasan Biskuit

Lalu, keduanya sepakat turun dan melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

Lalu, pada 6 Juni 2020 malam, keduanya kelelahan dan berhenti di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.

Kelelahan, tidur di teras warga

Kemudian, 7 Juni 2020 pagi, pemilik rumah terbangun dan melihat mereka sedang tertidur. Merasa curiga, warga pun melaporkan hal itu kepada kepala desa dan diteruskan ke polisi setempat.

Dari keduanya, petugas menemukan satu sepeda motor merek Honda Beat, satu KTP palsu, dua surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu, STNK, BPKB dan uang tunai Rp 2,1 juta.

"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI," ujar Jonner.

Baca juga: Riau Ranking 1 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 se-Indonesia

Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Humpro BNN RI Kombes Pol Hanny Andhika membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kedua tersangka merupakan DPO dan berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara," ujar Hanny lewat pesan singkatnya, Rabu (10/6/2020).

Hanny menjelaskan, sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan sekitar 160.000 pil ekstasi di Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5/2020). Pengungkapan itu dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com