Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Maluku Tengah Gratiskan Pengurusan Surat Sehat dan Biaya Rapid Test

Kompas.com - 10/06/2020, 19:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membebaskan biaya pengurusan surat keterangan sehat dari puskesmas dan surat jalan dari desa untuk warganya yang akan bepergian ke Kota Kota Ambon.

Pembebasan biaya pengurusan surat sehat dan keterangan dari desa itu diputuskan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, saat rapat koordinasi dengan seluruh pejabat terkait di Kantor Bupati Maluku Tengah, Rabu (10/6/2020).

“Mulai hari ini, kami akan mengratiskan semua biaya pengurusan perjalanan, baik itu surat sehat dari puskesmas maupun surat keterangan jalan dari desa,” kata Abua.

Selain surat sehat dan surat jalan dari desa, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga memutuskan membebaskan biaya rapid test bagi warganya yang hendak bepergian ke daerah yang mewajibkan setiap pendatang menunjukkan hasil rapid test.

Baca juga: Warga 3 Kecamatan Maluku Tengah Tak Perlu Bawa Surat untuk Masuk ke Ambon

“Termasuk biaya rapid test semuanya digratiskan semuanya,” ujar dia.

Terkait kebijakan itu, ia meminta setiap puskesmas dan pemerintah desa untuk dapat menaatinya dan tidak lagi memungut biaya administrasi dari warganya yang mengurus dokumen perjalanan ke luar daerah.

“Jadi, mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pungutan dari warga saat mereka mengurus surat sehat dan surat jalan di puskesmas dan pemerintah desa, dan semua biaya pengurusan sebelum kebijakan ini diberlakukan akan dikembalikan ke kas negara,” tegas dia.

Dia menambahkan, khusus untuk surat keterangan sehat dan surat jalan yang digunakan warganya untuk ke Kota Ambon hanya berlaku selama 12 jam.

Jika ada warga menggunakan surat itu lebih dari ketentuan yang ditetapkan maka saat kembali ke Maluku Tengah, warga tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

“Untuk surat sehat dan surat jalan itu hanya berlaku 12 jam saja, kalau ada yang gunakan lebih dari itu, maka saat kembali dia langsung dikarantina,” ujar dia.

Pembebasan terhadap pengurusan surat sehat dan surat jalan ini dilakukan menyusul adanya protes dari warga Maluku Tengah, yang merasa keberatan karena setiap mengurus surat itu mereka diwajibkan untuk membayar biaya administrasi hingga Rp 20.000.

Baca juga: Menkes Setuju Penerapan PSBB Ambon, Wali Kota: PKM Jadi Masa Uji Coba

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Ambon mengharuskan warga dari tiga kecamatan di Pulau Ambon yang secara administraitf masuk dalam wilayah Maluku Tengah yakni Kecamatan Leihitu, Leihiut Barat dan Salahutu, yang masuk ke Kota Ambon harus menunjukkan surat sehat dan surat jalan dari desa masing-masing.

Namun, setelah adanya protes warga itu, Pemerintah Kota Ambon memberikan kelonggaran bagi warga tiga kecamatan itu boleh masuk ke Ambon dengan hanya menunukkan KTP dan tes suhu tubuh.

Sedangkan, warga di luar Pulau Ambon diwajibkan menunjukkan KTP, surat jalan, surat sehat serta hasil swab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com