“Untuk surat sehat dan surat jalan itu hanya berlaku 12 jam saja, kalau ada yang gunakan lebih dari itu, maka saat kembali dia langsung dikarantina,” ujar dia.
Pembebasan terhadap pengurusan surat sehat dan surat jalan ini dilakukan menyusul adanya protes dari warga Maluku Tengah, yang merasa keberatan karena setiap mengurus surat itu mereka diwajibkan untuk membayar biaya administrasi hingga Rp 20.000.
Baca juga: Menkes Setuju Penerapan PSBB Ambon, Wali Kota: PKM Jadi Masa Uji Coba
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Ambon mengharuskan warga dari tiga kecamatan di Pulau Ambon yang secara administraitf masuk dalam wilayah Maluku Tengah yakni Kecamatan Leihitu, Leihiut Barat dan Salahutu, yang masuk ke Kota Ambon harus menunjukkan surat sehat dan surat jalan dari desa masing-masing.
Namun, setelah adanya protes warga itu, Pemerintah Kota Ambon memberikan kelonggaran bagi warga tiga kecamatan itu boleh masuk ke Ambon dengan hanya menunukkan KTP dan tes suhu tubuh.
Sedangkan, warga di luar Pulau Ambon diwajibkan menunjukkan KTP, surat jalan, surat sehat serta hasil swab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.