Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Pontianak Ancam Tutup Warkop yang Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 10/06/2020, 18:58 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono akan memantau pelaku usaha yang mulai beroperasi kembali saat penerapan new normal.

"Pelaku usaha terutama sektor perdagangan dan jasa harus terus melakukan inovasi dengan berpedoman pada protokol kesehatan normal baru," kata Edi kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Edi, diatur berbagai persyaratan mulai dari penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu badan terhadap pengunjung, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Baca juga: Polda Kalbar Tangkap 2 Pelaku Pemalsu 38 Surat Izin Perjalanan

Dia mengaku tak segan memberikan penindakan bila ditemukan tempat usaha melanggar protokol kesehatan.

"Pedoman normal baru sektor perdagangan dan jasa akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa penutupan sementara, hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin meminta semua pihak menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

"Kami tim yang tergabung di lapangan memantau dan mengawasi pelaksanaan sesuai surat edaran wali kota Pontianak ini," tegas Komarudin.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 10 Juni 2020

Masyarakat juga diminta untuk membiasakan diri dengan pola kehidupan yang mengedepankan protokol kesehatan.

Petugas keamanan siap menindak para pelanggar dengan mengacu pada surat edaran Wali Kota Pontianak yang telah diterbitkan.

"Para pelaku usaha kita pantau apakah mereka betul-betul mematuhi atau tidak, jika tidak tentu ada sanksi yang diterapkan," pungkas Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com