Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Setuju Penerapan PSBB Ambon, Wali Kota: PKM Jadi Masa Uji Coba

Kompas.com - 10/06/2020, 17:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota Ambon untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Saya Tidak ke Mana-mana, Mungkin Tertular dari Data Covid-19 yang Diketik Setiap Hari

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah mendapatkan informasi dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang terkait hal itu.

“Sesuai informasi dari Pak Sekda bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan telah menyetujui PSBB yang diusulkan pemerintah Kota Ambon,” kata Richard di Balai Kota Ambon, Rabu (10/6/2020).

Meski begitu, Richard belum menerima SK Penerapan PSBB Kota Ambon itu.

"SK resminya kita masih tunggu konfirmasinya belum dapat, kalau itu oke maka PKM saat ini merupakan uji coba untuk penerapan PSBB di Ambon," kata Richard.

Menurutnya, peraturan wali kota baru akan diterbitkan untuk mengatur teknis penerapan PSBB di Kota Ambon.

“Maka untuk PSBB perlu ada perwali yang baru, bukan empat sektor saja yang menjadi pembatasan tapi akan diperluas lagi baik itu pendidikan baik sosial budaya maupun keagamaan,” ungkapnya.

Richard menambahkan, PKM tetap dijalankan hingga penerapan PSBB dimulai.

“Tetap dilakukan agar saat PSBB diterapkan itu warga sudah siap,” ujarnya.

Dalam SK Menkes tentang PSBB Ambon dijelaskan beberapa alasan Kementerian Kesehatan menyetujui PSBB Kota Ambon, seperti peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Ambon.

Baca juga: Protes Penerapan PKM, Ratusan Sopir Tutup Perbatasan Maluku Tengah dan Ambon

Angka penularan yang cepat juga diiringi kasus transmisi lokal di Kota Ambon. Selain itu, terdapat kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial dan ekonomi.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Setelah itu, Wali Kota Ambon diminta melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com