Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Armando Juga Terancam Dibuang Sepanjang Adat oleh Suku Minang

Kompas.com - 10/06/2020, 17:07 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Selain persoalan hukum di kepolisian, dosen Universitas Indonesia Ade Armando juga tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau terkait masalah unggahannya di akun Facebook.

Ade yang diduga melecehkan adat dan budayanya sendiri dihukum dibuang sepanjang adat.

"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Komentar soal Aplikasi Injil Bahasa Minang

Dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang.

Irfianda mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya.

"Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya," kata Irfianda.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.

Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong.

Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara.

"Betul, kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Stefanus mengatakan, dugaan ujaran kebencian itu diunggah akun FB Ade Armando pada 4 Juni lalu dengan kata-kata, "Memang Orang Minang Gak Boleh Beragama Kristen, Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat....Kok Sekarang Jadi Lebih Kadrun dari Kadrun".

Menurut Stefanus, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan.

"Saat ini sedang dalam penyelidikan," jelas Stefanus.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Aplikasi Injil Bahasa Minang Sudah Hilang, Masyarakat Tahan Diri

Unggahan di akun FB Ade Armando tersebut diduga berkaitan dengan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau di Play Store.

Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi kitab suci injil Minangkabau.

Surat itu menimbulkan pro dan kontra di media sosial.

Kemudian, sejak Rabu (3/6/2020), aplikasi itu sudah hilang dari Play Store.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com