PADANG, KOMPAS.com - Selain persoalan hukum di kepolisian, dosen Universitas Indonesia Ade Armando juga tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau terkait masalah unggahannya di akun Facebook.
Ade yang diduga melecehkan adat dan budayanya sendiri dihukum dibuang sepanjang adat.
"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Komentar soal Aplikasi Injil Bahasa Minang
Dalam adat Minang, seseorang dibuang sepanjang adat itu bermakna bahwa dia tidak akan diterima lagi di tanah Minang dan tak boleh lagi mengaku sebagai orang Minang.
Irfianda mengatakan, selain hukum adat, saat ini pihaknya sedang menelusuri kesukuan Ade Armando untuk dijatuhi hukuman dari kaumnya.
"Kawan-kawan tokoh adat sedang menelusuri suku Ade Armando ini. Kalau sudah ketemu, dia akan dijatuhi hukuman dari sukunya," kata Irfianda.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong.
Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara.
"Betul, kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan