Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal kemudian memberikan penjelasan mengenai surat tersebut.
Menurut Jasman, adat Minangkabau itu didasarkan pada syariat, dan syariat itu didasarkan pada kitab Al Quran.
"Itu konsep dasar berpikir orang Minangkabau. Artinya, orang Minangkabau adalah penganut Islam dan jika ada yang mengaku sebagai orang Minangkabau tetapi tidak muslim, secara adat tidak diakui sebagai orang Minangkabau,” kata Jasman.
Menurut Jasman, setiap daerah punya kearifan lokal masing-masing dan ada daerah yang kearifan lokalnya berkaitan dengan latar belakang religi.
Menurut dia, Sumbar adalah salah satu contoh daerah dengan kearifan lokal berlatar belakang religi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.