PADANG, KOMPAS.com - Pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong.
Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara.
"Betul kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Stefanus mengatakan, dugaan ujaran kebencian itu terkait kata-kata yang ditulis di akun Facebook pada 4 Juni 2020.
Komentar Ade diduga berisi kritikan terhadap kebijakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta agar aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus dari Play Store Google.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Ini Penjelasan Kepala Dinas
Menurut Stefanus, setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Saat ini sedang dalam penyelidikan," kata Stefanus.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan meminta agar aplikasi Injil berbahasa Minangkabau itu dihapus.
Kemudian sejak 3 Juni 2020, aplikasi itu sudah hilang dari Play Store.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah PDP, Keluarga Siap Dipidana jika Hasil Swab Positif