PURWOKERTO, KOMPAS.com - Jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pendemi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus meningkat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan, hingga Senin (8/6/2020) lalu, tercatat 5.613 pekerja dirumahkan.
"Maksud dirumahkan ini tidak berangkat kerja, tapi masih digaji sesuai kesepakatan dengan perusahaannya. Atau ada yang dua minggu kerja, dua minggu libur," kata Joko saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: 1 Pasien Corona di Banyumas Meninggal, Punya Riwayat Penyakit Diabetes
Joko menyebut pekerja yang dirumahkan berasal dari 158 perusahaan.
Sebagian besar perusahaan yang merumahkan pekerja bergerak di bidang hiburan, perhotelan, dan restoran.
Selain itu, lanjut Joko, pihaknya juga menerima laporan sebanyak 187 pekerja dari sembilan perusahaan terkena PHK.
"Perusahaan terdampak pandemi covid-19 mengaku terjadi penurunan produktivitas karena penurunan dan pembatalan order, kesulitan pendistribusian produk, hingga penurunan omzet," jelas Joko.
Baca juga: Antisipasi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 dari RS, Polisi Banyumas Intensifkan Pengawasan
Untuk mengatasi dampak tersebut, Joko meminta pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan mendaftar program kartu pra-kerja.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 3.347 warga penerima kartu prakerja. Rinciannya pada gelombang I sebanyak 810 orang, gelombang II 1.472 orang dan gelombang III sebanyak 1.065 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.