Keluarga akhirnya mengizinkan dan jenazah dimakamkan di salah satu pemakaman di Surabaya.
Joni menjelaskan, warga yang melakukan tindakan anarkistis bisa dikenai sanksi mengacu kepada undang-undang karantina.
"Siapapun yang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit bisa kena sanksi. Hukumannya pidana bukan sanksi administrasi," ucap Joni.
"Cuma ini orang yang sudah meninggal dan keluarga dalam keadaan sedih, masa akan dilaporkan ke polisi," ujar Joni.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Kronologi Warga Larikan Jenazah Covid-19 dari RS Paru Surabaya, Petugas Bantu Malah Dibuat Ketakutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.