Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Pria di Bandung Bunuh Selingkuhannya

Kompas.com - 10/06/2020, 09:28 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang berangkat dari kisah perselingkuhan antara korban dan pelaku.

Pembunuhan yang juga masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 27 Mei 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan korban AC (33) dan tersangka M (34) di tempat kerja.

Baca juga: Kisah Perawat Covid-19, Membayangkan Pulang dalam Kondisi Tak Bernyawa

Keduanya kemudian menjalin hubungan perselingkuhan yang berlangsung hampir setahun.

Selama menjalin hubungan terlarang itu, tersangka merasa sakit hati lantaran sering diejek dan dihina oleh korban.

Sampai pada suatu hari, tersangka menghabisi korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajah korban dengan bantal selama 30 menit.

"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang menyebut bahwa laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja," ujar Erlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Gubernur Banten Khawatir Covid-19 Melonjak Saat New Normal

Kematian korban diketahui setelah tiga hari, tepatnya pada 31 Mei 2020.

Tubuh korban sudah membusuk di kontrakannya di Jalan Kopo Sayati, Gang Madkasih, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Mendapat laporan dari warga setempat, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar langsung mendatangi tempat kejadian.

Perisitiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan dan dugaan, sampai akhirnya polisi mendapatkan ciri-ciri yang mengarah pada tersangka.

Tak butuh lama bagi polisi untuk menciduk pelaku.

Pada 3 Juni 2020, polisi berhasil menangkap tersangka M di wilayah Cirame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni bantal, baju dan celana korban, selimut, kunci gembok, sepeda motor, kalung emas, cincicn emas, ponsel, dompet korban dan uang sebesar Rp 200.000 milik korban.

Kini tersangka telah ditahan polisi.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Erlangga.

                   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com