Dewa Indra mengingatkan masyarakat mengenai imbauan Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 215/Guguscovid19/VI/2020 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2020.
SK Gubernur itu mengatur tentang proses belajar mengajar siswa, perjalanan masyarakat ke luar Bali khusus menuju daerah zona merah Covid-19.
Selain itu, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 9 Juni 2020
Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang.
Warga juga diimbau mengurangi aktivitas ke luar rumah.
Dalam hal melaksanakan aktivitas di luar rumah, warga harus mematuhi protokol kesehatanseperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.