Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Buat Jera, Ayah di Temanggung Justru Bakar Hidup-hidup Anak Kandungnya hingga Tewas

Kompas.com - 09/06/2020, 22:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Setelah itu, AF pun segera diamankan polisi dan terancam penjara 15 tahun.

Menurut Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny, tersangka dianggap melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.

Barang bukti yang telah diamankan adalah satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, pakaian korban dan tersangka bekas terbakar.

(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com