Agung mengungkapkan, tersangka sudah 15 hari menyimpan sabu di dalam sebuah mobil minibus yang diparkirkan di depan rumahnya.
Tersangka sengaja menyimpan sabu di dalam mobil yang terparkir untuk mengelabui petugas.
Namun, kepolisian mengaku masih menyelidiki kemana barang haram itu akan diedarkan oleh tersangka AK.
"Peran tersangka ini sementara penyimpan barang bukti narkotika. Tersangka mengaku barang bukti ini milik seseorang yang masih kita kejar. Kemudian, kami juga menyelidiki kemana narkotika ini akan diedarkan dan dari mana asalnya. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap jaringan pengedar narkotika lainnya," jelas Agung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Agung mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan terkait keberadaan pelaku narkotika.
Dia juga terus mengajak masyarakat di Riau bersama-sama memerangi narkotika.
"Narkoba musuh kita bersama, jadi harus kita perangi secara bersama-sama. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pelaku narkoba," pungkas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.