MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) meniadakan syarat rapid test bagi aktivitas penyeberangan orang dari dan menuju pelabuhan Kayangan dan Poto Tano, mulai Selasa (9/6/2020).
"Kemudahan yang dimaksud diberikan kepada pengguna jasa pelayaran di dalam provinsi NTB yang telah melalui pemeriksaan ketat terhadap gejala awal (Covid-19)," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Bayu Windia, dalam rilis tertulis, Selasa.
Bayu mengatakan, pengawasan ketat sesuai standar pengawasan Covid-19 tetap dilakukan di pelabuhan.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan memindai suhu tubuh calon penumpang sebagai pengecekan gejala awal.
Pemeriksaan itu diutamakan bagi lansia dan anak-anak.
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Rapid Test, 11 Warga Palu Tertahan di Pelabuhan Balikpapan
Penumpang yang tak memiliki gejala seperti suhu tubuh tinggi atau demam, mata merah, batuk, dan flu, tak perlu menjalani rapid test virus corona baru atau Covid-19.
"Jika petugas KKP menemukan indikasi atau gejala tadi, maka wajib diarahkan untuk dilakukan rapid test," kata Bayu.
Sementara itu, calon penumpang untuk penyeberangan antarprovinsi diwajibkan menjalani rapid test Covid-19.
Kebijakan itu berlaku di Pelabuhan Sape, Pelabuhan Lembar, dan Pelabuhan Badas.