Dari lima bilyet deposito milik korban, hanya 1 lembar bilyet deposito yang bisa dicairkan sedangkan empat lembar bilyet deposito diduga palsu.
Korban kemudian melakukan klarifikasi kepada tersangka. Tersangka mengakui uang yang disetorkan ke kas bank hanya Rp. 300 juta.
Sedangkan sisanya digunakan sendiri oleh tersangka, termasuk bilyet deposito yang diberikan oleh tersangka juga diakui palsu.
Baca juga: Gelapkan 71 Mobil Rental, Oknum Perwira Polisi Jadi Buron
Akibat kejadian korban mengalami kerugian sejumlah Rp 1,3 miliar.
Tersangka saat ini mendekam di Mapolres Tegal Kota dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Kita masih kembangkan, kemungkinan korbanya lebih dari satu," sebut Gineung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.