Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi Rp 100 Miliar, Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2020, 20:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dituntut selama 10 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan dalam sidang daring (online) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (09/06/2020).

Jaksa menyatakan Agung terbukti menerima ratusan miliar uang suap selama menjabat sebagai bupati.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Lampung Utara, Pemenang Lelang Diduga Sudah Diatur

Agung, menurut Jaksa KPK, terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan seperti dalam Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Jaksa Ikhsan, Selasa (9/6/2020).

Jaksa Ikhsan juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Suap Bupati Nonaktif Lampung Utara, Candra Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Selain tuntutan pidana penjara dan uang denda, Jaksa Ikhsan juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar.

"Bila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi diganti hukuman selama 3 tahun penjara," kata Ikhsan.

Terdakwa lain

Sementara itu, Raden Syahrir (berkas sama dengan Agung) dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan Syahbudin (berkas terpisah) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Syahbudin juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak bisa dibayar diganti hukuman selama 1 tahun.

Kemudian satu terdakwa lain, Wan Hendri (berkas terpisah) dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa Wan Hendri juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak bisa dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara," kata Jaksa Ikhsan.

Baca juga: Kasus Suap Lampung Utara, Relasi Keluarga Bupati Diduga Ambil Uang Suap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com