Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Warga Solo Gugat Perppu Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 09/06/2020, 18:10 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu didaftarkan secara online di situs resmi MK pada Senin (8/6/2020).

Kuasa Hukum PWSPP Arif Sahudi mengatakan, berdasarkan Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

"Dalam PKPU kan disebut bahkan di dalam UU Pilkada tahapan pemilu dimulai enam bulan sebelum pencoblosan. Artinya, tanggal 15 Juni 2020 dimulai tahapan itu," katanya dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pilkada Serentak 2020, Ganjar: Saatnya Pakai E-voting

Sementara, lanjut Arif, pemerintah pada 13 April 2020 menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kalau itu pilkada dilaksanakan berarti tidak sesuai Keppres Perppu itu. Atau harusnya Perppu ini dimulai setelah Indonesia dinyatakan bebas pandemi corona dengan dicabutnya Keppres. Kalau Indonesia masih pandemi kemudian diselenggarakan pilkada secara hukum tidak pas," ungkap dia.

Selain itu, kata dia, seluruh tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

"Untuk itu kita meminta MK untuk menyatakan Pasal 201A ayat 1 dan 2 mempunyai kekauatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tahapan Pilkada Serentak dapat dilaksanakan setelah Keppres No 12 Tahun 2020 dicabut," terang dia.

Baca juga: Dana Pengawasan Bawaslu Tangsel untuk Pilkada 2020 Dipangkas Rp 1 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com