Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Asimilasi Ditangkap Mencuri, Ternyata Sudah Keluar Masuk Penjara Sejak 1989

Kompas.com - 09/06/2020, 15:37 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - I GD LW (46) warga Desa Medewi, Kabupaten Jembrana, ditangkap karena mencuri sepeda motor di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Minggu (7/6/2020).

Ternyata, I GD LW telah berulang kali keluar masuk penjara sejak 1989.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan, pelaku telah enam kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penggelapan.

Baca juga: PSBB Surabaya Raya Berakhir, Risma: Ini Lebih Berat, Kita Tidak Boleh Lengah dan Sembrono

Bahkan, I GD LW baru bebas setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari pemerintah sekitar dua bulan lalu.

"Pelaku juga merupakan seorang residivis yang baru dua bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," kata Oka dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Oka memerinci, I GD LW pertama kali masuk penjara pada 1989. Ia dihukum enam bulan penjara karana mencuri uang di Jembrana.

Pada 1997, I GD LW kembali mendekam di penjara karena kasus pencurian. Ia dihukum satu tahun penjara karena mencuri uang dan ponsel.

Bebas dari penjara, I GD LW kembali berulah. Ia pun ditangkap dan dihukum tujuh bulan penjara karena mencuri emas pada 1999.

Seolah tak kapok, I GD LW ditangkap karena kasus penggelepan sepeda motor pada 2001. Ia dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Konsumsi Ganja untuk Obati Sakit Saraf Tulang Belakang, Rossy Terancam 1 Tahun Penjara

Pada 2010, I GD LW ditangkap karena mencuri ponsel di Jembrana. Ia divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara.

 

I GD LW kembali ditangkap karena mencuri pada 2018. Dalam kasus pencurian ponsel di Jembrana itu, I GD LW dihukum 1,5 tahun penjara.

Akhir pekan lalu, I GD LW ditangkap karena kasus pencurian di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca juga: Pakai Foto Teman Perempuannya, Lelaki Ini Jerat 40 Pria Hidung Belang Lewat Prostitusi Online

Oka mengatakan, pelaku menumpang pikap pamannya yang sering berjualan perlengkapan upacara ke wilayah Desa Cemagi sekitar pukul 02.30 WITA.

Tiba di desa itu, pelaku melihat sebuah motor Yamaha NMax terparkir di salah satu rumah warga.

Pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mencuri motor itu. I GD LW menitipkan motor itu di obyek wisata Medewi.

Pada siang harinya, I GD LW mengambil motor itu dan mengganti nomor polisi kendaraan tersebut untuk mengelabui polisi.

Baca juga: Viral, Video Pencuri Motor di Sragen Babak Belur Dihakimi Massa

Tapi, polisi bisa mengendus keberadaan pelaku. I GD LW ditangkap pada Senin (8/6/2020) di sebuah halte bis di wilayah Jembrana.

I GD LW pun mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi. Ia mengaku mencuri karena ingin membayar utang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com