I GD LW kembali ditangkap karena mencuri pada 2018. Dalam kasus pencurian ponsel di Jembrana itu, I GD LW dihukum 1,5 tahun penjara.
Akhir pekan lalu, I GD LW ditangkap karena kasus pencurian di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca juga: Pakai Foto Teman Perempuannya, Lelaki Ini Jerat 40 Pria Hidung Belang Lewat Prostitusi Online
Oka mengatakan, pelaku menumpang pikap pamannya yang sering berjualan perlengkapan upacara ke wilayah Desa Cemagi sekitar pukul 02.30 WITA.
Tiba di desa itu, pelaku melihat sebuah motor Yamaha NMax terparkir di salah satu rumah warga.
Pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mencuri motor itu. I GD LW menitipkan motor itu di obyek wisata Medewi.
Pada siang harinya, I GD LW mengambil motor itu dan mengganti nomor polisi kendaraan tersebut untuk mengelabui polisi.
Baca juga: Viral, Video Pencuri Motor di Sragen Babak Belur Dihakimi Massa
Tapi, polisi bisa mengendus keberadaan pelaku. I GD LW ditangkap pada Senin (8/6/2020) di sebuah halte bis di wilayah Jembrana.
I GD LW pun mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi. Ia mengaku mencuri karena ingin membayar utang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.