Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pemalsu Surat Izin Perjalanan: Pakai Nama Perusahaan Bodong, Dijual Rp 100.000 Per Lembar

Kompas.com - 09/06/2020, 13:18 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

1. PT. Sangkan BUKAN merupakan Perusahaan FIKTIF

2. Tidak pernah bermitra dengan PT. Cipta Karya Nusantara

Selain itu, dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Veris Septiansyah mengatakan:

Dalam membuat surat izin tersebut, kedua pelaku berinisial MFD dan STR menggunakan modus mencatut nama PT Sangkan Jaya, beralamat di Jalan R.E Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

"Modusnya pelaku pemalsu surat izin itu mencatut perusahaan yang dia dapat dari internet. Setelah kami cek, ternyata mereka (kedua pelaku) tidak ada di perusahaan itu,” ucap Veris.

Selain itu, ke-38 korban juga bukan merupakan karyawan dari perusahaan yang disebutkan di dalam surat tersebut.

“Mereka merupakan pekerja serabutan yang ingin pulang kampung. Korban dengan pelaku juga tidak saling kenal,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com