Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pemalsu Surat Izin Perjalanan: Pakai Nama Perusahaan Bodong, Dijual Rp 100.000 Per Lembar

Kompas.com - 09/06/2020, 13:18 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Veris Septiansyah mengungkapkan modus kedua pelaku pemalsu surat izin perjalanan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut dia, dalam membuat surat izin tersebut, kedua pelaku berinisial MFD dan STR mengatasnamakan PT Sangkan Jaya, beralamat di Jalan RE Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Perusahaan itu bergerak di bidang konstruksi energi listrik yang bermitra dengan PT PLN (Persero) dan PT Cipta Karya Nusantara di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta.

“Namun, setelah kami cek, ternyata tidak ada perusahaan itu,” kata Veris kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Polda Kalbar Tangkap 2 Pelaku Pemalsu 38 Surat Izin Perjalanan

Kemudian, surat-surat tersebut dijual kepada 38 orang calon penumpang pesawat Lion Air dari Bandara Supadio, Pontianak, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, seharga Rp 100.000 per lembar.

“Surat perjalanan tersebut untuk memenuhi syarat perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 ini,” ungkap Veris.

Diberitakan, polisi menangkap MFD dan STR, pelaku pemalsuan 38 surat izin perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

Penangkapan pelaku terungkap saat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencurigai surat izin 38 pekerja yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Supadio, Pontianak, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (26/5/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka mendapat surat izin tersebut dari kedua pelaku.

“Dalam rangka pencegahan Covid-19, pemerintah menerapkan aturan penyertaan surat tugas dan surat bebas Covid-19. Namun, beberapa masyarakat menghalalkan segala cara agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan dokumen itu,” ungkap Veris.

Baca juga: Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Samadikun Sudah Disiapkan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 24 juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air sebesar Rp 25 juta, dan satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp 16,8 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

“Memalsukan dokumen untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 adalah tindak pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Veris.

 

KLARIFIKASI:

Dalam surat elektronik yang dikirimkan kepada Redaksi KOMPAS.com, PT SANGKAN JAYA memberikan klarifikasinya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com