PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Veris Septiansyah mengungkapkan modus kedua pelaku pemalsu surat izin perjalanan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut dia, dalam membuat surat izin tersebut, kedua pelaku berinisial MFD dan STR mengatasnamakan PT Sangkan Jaya, beralamat di Jalan RE Martanegara, Bandung, Jawa Barat.
Perusahaan itu bergerak di bidang konstruksi energi listrik yang bermitra dengan PT PLN (Persero) dan PT Cipta Karya Nusantara di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta.
“Namun, setelah kami cek, ternyata tidak ada perusahaan itu,” kata Veris kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Polda Kalbar Tangkap 2 Pelaku Pemalsu 38 Surat Izin Perjalanan
Kemudian, surat-surat tersebut dijual kepada 38 orang calon penumpang pesawat Lion Air dari Bandara Supadio, Pontianak, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, seharga Rp 100.000 per lembar.
“Surat perjalanan tersebut untuk memenuhi syarat perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 ini,” ungkap Veris.
Diberitakan, polisi menangkap MFD dan STR, pelaku pemalsuan 38 surat izin perjalanan di tengah pandemi Covid-19.
Penangkapan pelaku terungkap saat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencurigai surat izin 38 pekerja yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Supadio, Pontianak, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (26/5/2020).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka mendapat surat izin tersebut dari kedua pelaku.
“Dalam rangka pencegahan Covid-19, pemerintah menerapkan aturan penyertaan surat tugas dan surat bebas Covid-19. Namun, beberapa masyarakat menghalalkan segala cara agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan dokumen itu,” ungkap Veris.
Baca juga: Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Samadikun Sudah Disiapkan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 24 juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air sebesar Rp 25 juta, dan satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp 16,8 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
“Memalsukan dokumen untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 adalah tindak pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Veris.
KLARIFIKASI:
Dalam surat elektronik yang dikirimkan kepada Redaksi KOMPAS.com, PT SANGKAN JAYA memberikan klarifikasinya: