Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2020, 12:04 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Penerapan new normal di Kota Tegal, Jawa Tengah, banyak masyarakat yang tak patuh menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

 

Hal itu terpantau di sejumlah pasar tradisional di Kota Tegal, Selasa (9/6/2020).

Di Pasar Sumurpanggang, pasar terbesar di Kecamatan Margadana misalnya, masih banyak pedagang maupun pengunjung yang tak memakai masker.

Minah (47), salah satu pedagang pasar mengaku sesak nafas jika menggunakan masker dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baca juga: Klaster Lembang Sumbang 1 Pasien Positif Corona di Kabupaten Tegal

Selain itu, dia menganggap Kota Tegal nihil kasus virus corona.

"Bukannya situasi sudah normal. Kan Kota Tegal sudah aman (zona) hijau tidak ada yang kena corona lagi," kata Minah (47) saat ditemui Kompas.com di lokasi.

Berbeda dengan Minah, Ratna (35), seorang pengunjung pasar justru memilih memakai masker.

Sayangnya, ia yang datang berbelanja membawa anaknya yang masih balita justru tak dipakaikan masker.

"Bagaimana lagi, kalau dipakaikan tidak mau, berontak," kata Ratna.

 

Kabid Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, Maman Suherman mengakui masih ada warga yang belum patuh dalam menggunakan masker sejak new normal diberlakukan Pemkot Tegal mulai 30 Mei.

Padahal, kata Maman, petugas gabungan dari unsur Satpol PP dibantu TNI dan Polri hampir setiap hari melaksanakan penegakan disiplin penggunaan masker.

"Tadi sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Hari ini nanti kita kembali razia ke Pasar Bandung," pungkas Maman.

Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah menerbitkan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 untuk mengawal jalannya new normal

Perwal tersebut mengatur setiap orang, pengusaha, pedagang, atau instansi layanan publik dan lainnya untuk di antaranya wajib memakai masker, jaga jarak aman, serta physical dan social distancing.

Dalam Pasal 24, mengatur sanksi administratif mulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa push up, sit up atau sejenisnya, hingga sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian pembubaran kegiatan hingga penutupan sementara tempat usaha selama pandemi Covid-19.

Pemberian sanksi administratif dilimpahkan kewenangannya oleh perangkat daerah atau instansi yang membidangi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com