Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal Kota Tegal, Pembeli dan Pedagang Pasar Tak Pakai Masker

Kompas.com - 09/06/2020, 12:04 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Penerapan new normal di Kota Tegal, Jawa Tengah, banyak masyarakat yang tak patuh menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

 

Hal itu terpantau di sejumlah pasar tradisional di Kota Tegal, Selasa (9/6/2020).

Di Pasar Sumurpanggang, pasar terbesar di Kecamatan Margadana misalnya, masih banyak pedagang maupun pengunjung yang tak memakai masker.

Minah (47), salah satu pedagang pasar mengaku sesak nafas jika menggunakan masker dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baca juga: Klaster Lembang Sumbang 1 Pasien Positif Corona di Kabupaten Tegal

Selain itu, dia menganggap Kota Tegal nihil kasus virus corona.

"Bukannya situasi sudah normal. Kan Kota Tegal sudah aman (zona) hijau tidak ada yang kena corona lagi," kata Minah (47) saat ditemui Kompas.com di lokasi.

Berbeda dengan Minah, Ratna (35), seorang pengunjung pasar justru memilih memakai masker.

Sayangnya, ia yang datang berbelanja membawa anaknya yang masih balita justru tak dipakaikan masker.

"Bagaimana lagi, kalau dipakaikan tidak mau, berontak," kata Ratna.

 

Kabid Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, Maman Suherman mengakui masih ada warga yang belum patuh dalam menggunakan masker sejak new normal diberlakukan Pemkot Tegal mulai 30 Mei.

Padahal, kata Maman, petugas gabungan dari unsur Satpol PP dibantu TNI dan Polri hampir setiap hari melaksanakan penegakan disiplin penggunaan masker.

"Tadi sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Hari ini nanti kita kembali razia ke Pasar Bandung," pungkas Maman.

Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah menerbitkan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 untuk mengawal jalannya new normal

Perwal tersebut mengatur setiap orang, pengusaha, pedagang, atau instansi layanan publik dan lainnya untuk di antaranya wajib memakai masker, jaga jarak aman, serta physical dan social distancing.

Dalam Pasal 24, mengatur sanksi administratif mulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa push up, sit up atau sejenisnya, hingga sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian pembubaran kegiatan hingga penutupan sementara tempat usaha selama pandemi Covid-19.

Pemberian sanksi administratif dilimpahkan kewenangannya oleh perangkat daerah atau instansi yang membidangi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com