KUPANG, KOMPAS.com - Reyndhart Rossy N Siahaan (37), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja.
Pria yang membuka usaha di NTT itu ditangkap di indekosnya, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.
Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram yang diterima dari jasa pengiriman logistik.
Polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Rossy. Pria itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.
Kini, Rossy mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kupang. Ia menunggu sidang putusan yang akan digelar pada Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Kasus 219 Kg Ganja dari Aceh, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati
Kuasa hukum Rossy, Herie CN Lay mengatakan, Rossy mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit yang dideritanya sejak 2015.
"Klien kami ini menderita sakit saraf tulang belakang sejak tahun 2015, dan kambuh kembali pada tahun 2018," kata Herie saat dihubungi Kompas.com pada Senin (8/6/2020).
Herie menceritakan, Rossy telah dua kali mengobati penyakitnya ke Rumah Sakit Omni di Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan hasil radiologi dengan nomor Rj 1508100054 yang dilampirkan dalam berkas perkara.
Awalnya, kata Herie, Rossy mendapatkan informasi tentang khasiat ekstrak air rebusan ganja yang bisa menghilangkan rasa sakit yang dideritanya. Informasi itu didapat dari internet.
"Sehingga dia memberanikan diri memesan barang tersebut melalui rekannya Bursalino alias Reno yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Herie.
Polisi menangkap Rossy karena dugaan penyalahgunaan narkoba.