KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap bocah balita terjadi di tempat penitipan anak di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelakunya adalah EF (45), yang tak lain adalah suami dari istri pemilik penitipan anak tersebut.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban diketahui mengalami trauma berat dan sering menangis tanpa sebab.
Kasus tersebut kini ditangani polisi, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia lima tahun tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya.
Pasalnya, korban belakangan sering menangis tanpa sebab dan menolak untuk diantar ke tempat penitipan tersebut.
"Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh," kata Mawar, ibu korban, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
"Saat malam (korban) suka bangun tiba-tiba, lalu teriak-teriak," tambah dia.
Pada Minggu (31/5/2020), ibunya semakin curiga saat anaknya dimandikan, kemudian ditemukan adanya luka pada kemaluan dan perut korban.
Setelah anaknya dibujuk untuk bercerita, akhirnya dia mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku.
"Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia empat kali dicabuli oleh pelaku. Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa," terang Mawar.
Baca juga: Anak Dicabuli di Tempat Penitipan, Ibunya Diajak Berdamai dengan Iming-iming Uang
Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, ibu korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Setelah dilakukan visum, anaknya terbukti telah menjadi korban pencabulan.
"Esoknya, Selasa (2/6/2020), keluar hasil visum yang menyatakan anak saya telah dicabuli," beber dia.
Setelah proses pelaporan itu, ia mengaku sering dihubungi pihak pelaku.
Pelaku mencoba menyogok dengan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan secara hukum.
"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai, tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.
Pihaknya berharap kasus yang menimpa anaknya diusut secara tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Baca juga: Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah Disetubuhi Suami
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Apdilla Dalimunthe saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Bahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.