KOMPAS.com - MI (25), pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki, terancam penjara 4 tahun setelah diduga melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik suaminya, MU, warga Desa Gelogor, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB).
Selain itu, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, korban juga mengaku rugi biaya mahar sebesar Rp 20 juta saat mempersunting MI.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya, Senin (8/6/2020).
Menurut Dhafid, MI dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: Heboh Pria Nikahi Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki, Ini Ceritanya
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan, MI mengaku, korban sejatinya telah mengetahui dirinya laki-laki.
Bahkan, menurut MU, suaminya itu sempat berhubungan badan dengan dirinya.
"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah , dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).
"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," kata MI, warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut.
Baca juga: Pakai Foto Teman Perempuannya, Lelaki Ini Jerat 40 Pria Hidung Belang Lewat Prostitusi Online
Sementara itu, polisi tetap akan memproses kasus tersebut. Pengakuan MI dianggap sebagai pembelaan diri.
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.