Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Surabaya Raya Belum Layak Diakhiri, Ini Alasan Ahli Epidemiologi

Kompas.com - 08/06/2020, 22:13 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengatakan, tiga wilayah di Surabaya Raya belum layak mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Windhu menilai penerapan PSBB Surabaya Raya belum efektif menekan penyebaran Covid-19 meski telah diperpanjang sebanyak tiga kali.

Pakar epidemiologi itu khawatir jumlah kasus positif Covid-19 di tiga wilayah itu akan melonjak saat memasuki masa transisi menuju fase new normal.

 

"Tidak diperlonggar saja, sekarang ini sudah kayak gini. Kalau dibongkar (dilonggarkan) tambah enggak karuan (berantakan)," kata Windhu saat dihubungi di Surabaya, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan riset yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, masyarakat di tiga wilayah Surabaya Raya dinilai tak peduli dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Usul PSBB Tak Diperpanjang, Risma: Saya Mohon Bu, Banyak Warga Mengeluh Susah Cari Nafkah

"Perilaku masyarakat kita ini, soal pakai masker, social distancing, itu bukan makin baik, tapi makin memburuk," kata Windhu.

Padahal, masyarakat di Surabaya Raya cukup disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebelum penerapan PSBB.

Mereka melakukan anjuran pemerintah untuk memakai masker dan menjaga jarak saat berada di luar rumah.

Namun, saat kasus Covid-19 di Surabaya Raya melonjak, masyarakat justru acuh.

"Tapi di tengah PSBB, malah lebih banyak yang tidak memakai masker. Pedagang (pasar) itu banyak yang tidak memakai masker. Ada yang bilang tidak nyaman, mengganggu, belum lagi yang soal cuci tangan kemudian jaga jarak," ujar Windhu.

Meski penerapan PSBB tak efektif, Windhu menilai masih ada indikator yang membaik dari penerapan PSBB di Surabaya Raya. 

Salah satunya bilangan reproduksi efektif (Rt). Windhu mengungkapkan, per 31 Mei 2020, Rt di wilayah Surabaya Raya mulai menurun.

"Rt di Surabaya itu sampai tanggal 31 Mei, dilihat dari tanggal onset (gejala), bukan tanggal declare (pengumuman kasus), sampai tanggal 31 Mei itu sudah pada angka 1, itu bagus," kata Windhu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com