Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Tangkap 2 Pelaku Pemalsu 38 Surat Izin Perjalanan

Kompas.com - 08/06/2020, 17:10 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi menangkap MFD dan STR, pelaku pemalsuan 38 surat izin perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan pelaku terungkap saat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencurigai surat izin 38 pekerja yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak ke Bandara Soekarno Hatta Tanggerang, Selasa (26/5/2020) lalu.

“Perkara itu dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar karena merupakan perkara yang menjadi perhatian publik dalam situasi pandemi Covid 19,” kata Veris dalam konferensi persnya di Polda Kalbar, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Besok, Wali Kota Pontianak Bakal Sosialisasi Protokol New Normal

Dari hasil penyelidikan diketahui mereka mendapat surat izin tersebut dari kedua pelaku.

“Dalam rangka pencegahan Covid-19, pemerintah menerapkan aturan penyertaan surat tugas dan surat bebas Covid-19. Namun, beberapa masyarakat menghalalkan segala cara, agar dapat bepergian ke daerah lain dengan memalsukan dokumen itu,” ungkap Veris.

Baca juga: Pemalsu SIKM Bakal Dijerat Pidana, Ancaman hingga 12 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 24 juta, 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas Covid-19, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air sebesar Rp 25 Juta, dan 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp 16,8 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

“Memalsukan dokumen untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 adalah tindak pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain,” pungkas Veris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com