Khusus untuk insiden pengambilan paksa jenazah PDP di rumah sakit, Guntur menegaskan akan menambah personel pengamanan.
"Kita tambah personel di lapangan. Jadi yang biasanya di rumah sakit-rumah sakit itu beberapa saja, sekarang sudah kita perketat. Kita intensifkan lagi," ujar Guntur.
Baca juga: Kini 10 Polisi Diterjunkan Jaga Tiap RS Rujukan Covid-19 di Makassar, Ada Apa?
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga yang mengambil paksa jenazah PDP ataupun pasien positif Covid-19 di rumah sakit terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Ini berdampak kepada masyarakat luas jadi ini pidana dan akan diproses sesuai Pasal 214 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun," tegas Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.