Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sulsel Duga Penolakan Rapid Test dan Ambil Paksa Jenazah di Makassar Dipicu Hoaks

Kompas.com - 08/06/2020, 15:39 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Khusus untuk insiden pengambilan paksa jenazah PDP di rumah sakit, Guntur menegaskan akan menambah personel pengamanan.

"Kita tambah personel di lapangan. Jadi yang biasanya di rumah sakit-rumah sakit itu beberapa saja, sekarang sudah kita perketat. Kita intensifkan lagi," ujar Guntur.

Baca juga: Kini 10 Polisi Diterjunkan Jaga Tiap RS Rujukan Covid-19 di Makassar, Ada Apa?

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga yang mengambil paksa jenazah PDP ataupun pasien positif Covid-19 di rumah sakit terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Ini berdampak kepada masyarakat luas jadi ini pidana dan akan diproses sesuai Pasal 214 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun," tegas Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com