JEMBER, KOMPAS.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jember melaporkan akun Facebook berinisial MI ke polisi.
Laporan itu terkait unggahan akun tersebut yang menghina dan memaki dokter, serta menuding bahwa Covid-19 menjadi ajang bisnis para dokter.
Dalam unggahannya, pemilik akun itu menyebut mengeluarkan Rp 650.000 untuk rapid test dan Rp 350.000 untuk ongkos menuju Bali.
Baca juga: Caci Maki Dokter karena Biaya Rapid Test Mahal, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
Ketua IDI Jember Alfi Yudisianto mengatakan, unggahan itu menyakiti perasaan para dokter yang berjuang di garis depan.
Unggahan tersebut dibaca salah seorang dokter pada Jumat (5/6/2020) siang.
"Lalu dokter itu melapor pada kami," kata Alfi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Tak Sadar Nikahi Laki-laki, Pengantin Pria Rugi Rp 20 Juta, Keluarga Menanggung Malu
Para pengurus IDI Jember sempat menghubungi akun tersebut untuk meminta klarifikasi.
Namun, setelah dihubungi akun Facebook itu hilang.
Karena dinilai tak memiliki itikad baik, IDI Jember melaporkan akun itu ke polisi dengan dugaan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bersatu
Alfi mengatakan, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak korban.
Harusnya masyarakat bersatu melawan virus tersebut.
“Harus kompak mengatasi pandemi ini. Jangan memperkeruh suasana dengan membuat kami yang berusaha capek hati,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, pihaknya menerima laporan dari IDI pada Jumat malam.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.
“Nanti kami akan periksa saksi-saksi,” kata dia. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.