Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor

Kompas.com - 08/06/2020, 12:20 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Korban diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa lalu diberi uang Rp 2.000, " kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Polisi sudah menetapkan status BY sebagai tersangka. Namun, saat hendak ditahan, dia melarikan diri.

Baca juga: 6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Akhirnya, status BY menjadi buronan Polres Bondowoso.

“Tersangka baru diamankan hari ini,” tutur dia.

Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com