"Korban diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa lalu diberi uang Rp 2.000, " kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Polisi sudah menetapkan status BY sebagai tersangka. Namun, saat hendak ditahan, dia melarikan diri.
Baca juga: 6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Ditangkap Polisi
Akhirnya, status BY menjadi buronan Polres Bondowoso.
“Tersangka baru diamankan hari ini,” tutur dia.
Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.