Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor

Kompas.com - 08/06/2020, 12:20 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - BY (40), warga Kecamatan Sukosari, sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Bondowoso.

Sebab, dia kabur setelah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Namun, dia tertangkap setelah menghadiri pemakaman saudaranya.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 3 Desember 2019 lalu. Korban yang dicabuli adalah K, tetangganya sendiri.

Baca juga: Cabuli Pacarnya, Pemuda Aceh Utara Ini Terancam 90 Kali Cambuk

Saat itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya.

Namun, korek tersebut tidak ada, korban kembali untuk mengembalikan uangnya tersebut.

Saat itu, kondisi rumahnya tidak ada orang.

Karena merasa sepi, BY mengajak korban untuk menonton televisi di rumanya.

Saat itulah, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, seperti memegang bagian vital korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com